Setelah menerima laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sintang melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial TK, warga Kelurahan Menyumbang Tengah, Kecamatan Sintang.
Pelaku ditangkap di Jalan Sintang-Kelam, Desa Jerora 1, Kecamatan Sintang. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 12 belas tabung gas yang merupakan milik korban.
Saat diinterogasi, TK mengaku berencana menjual tabung-tabung gas tersebut untuk mendapatkan uang.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait