Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. (Antara)

Kedua pelaku yang ditangkap adalah HD (54) dan SW (42). Mereka ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota pada Selasa (6/12/2022) di rumahnya masing-masing.

Mereka mengakui perbuatannya mencuri 3 rol kabel listrik dengan panjang sekitar 150 meter. Kabel tersebut terpasang di lantai keramik dan berada dalam pipa. 

"Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang pria terkait tindak pidana pencurian kabel di Water Front City yang sempat viral di media sosial," dikutip dari laman Instagram Polresta Pontianak.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network