Akibat perbuatannya, ARM ditetapkan sebagai tersangka dijerat Tersangka diancam Pasal 114 ayat 3 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia menghadapi ancaman hukuman mati.
Diakui kapolres, penangkapan ARM berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Dia berterima kasih atas kepeduliaan masyarakat Pontianak memberantas peredaran narkotika.
"Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah peduli dengan dampak bahaya narkoba," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait