Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea mengatakan, pihaknya bersama Polda Kalbar akan menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap jaringan perdagangan sisik trenggiling.
"Mulai dari perburuan sampai rantai perdagangannya, termasuk pembeli di luar negeri," kata Edward.
Berdasarkan dua alat bukti, penyidik Ditjen Gakkum KLHK akan menjerat SK dan BW dengan pasal 40 ayat 2 jucto pasal 21 ayat 2 huruf d UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Keduanya menghadapi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
"Terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi dari masyarakat mengenai adanya perdagangan sisik trenggiling di Nanga Pinoh, Kabulaten Melawi, menjadi awal pengungkapan kasus ini," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait