Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono menunjukkan barang bukti sabu seberat 18,5 kilogram dan tersangka kasus narkoba. (Foto: Humas Polri)

Kapolres mengungkapkan, pelaku yang diamankan berinisial HM (47) warga Desa Jangkang Satu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang diminta membawa sabu menuju Sosok,” ucapnya.

Modus yang digunakan pelaku tergolong klasik, memanfaatkan jalur darat pada dini hari untuk menghindari pantauan aparat. Saat ini, Satresnarkoba Polres Sanggau tengah berkoordinasi dengan Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar untuk mengembangkan kasus ini ke jaringan yang lebih besar.

Atas perbuatannya, polisi menjerat HM dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, mengingat jumlah barang bukti yang disita tergolong besar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network