PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak menangkap perempuan muda pengedar narkoba. Dia ditangkap saat berkendara usai mengambil sabu dari seorang bandar senilai Rp42 juta.
Perempuan inisial FY itu ditangkap di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Saigon, Pontianak Timur. Penangkapan FY setelah tim Resnarkoba Polresta Pontianak mendapat informasi seorang perempuan membawa narkotika dengan sepeda motor.
"FY ditangkap berkat laporan masyarakat, yang menginformasikan bahwa ada seseorang perempuan yang sedang membawa narkotika menggunakan sepeda motor," kata Kasat Resnarkona Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno dilansir dari laman Polresta Pontianak, Rabu (19/1/2022).
Tim yang menangkap FY menggeledah tas yang dibawanya. Ditemukan satu plastik ukuran besar yang di dalamnya terdapat beberapa plastik klip ukuran kecil berisi sabu.
Total sabu yang dibawa FY seberat Rp51,5 gram. Dia mengaku baru saja mengambil barang terlarang itu dari seorang bandar inisial BJ di Pontianak Timur. Sabu tersebut dibeli dari BJ seharaga Rp42 juta.
"Menurut pengakuan akan diedarkan di Ketapang dengan harga yagn lebih tinggi," tutur Joko.
FY ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait