PONTIANAK, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria di Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang dilaporkan melakukan pemerkosaan. Setelah dinterogasi, korban pemerkosaan ternyata mantan istrinya.
"Hasil interogasi singkat terhadap pelaku, bahwa benar telah melakukan pemerkosaan terhadap korban yang merupakan mantan istri dari pelaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii dikutip dari laman Polresta Pontianak, Kamis (9/9/2021).
Pelaku yakni HH (40). Dia dilaporkan seorang perempuan karena melakukan pemerkosaan pada Senin (6/9/2021) di Jalan HRA Rahman Gang Lawu, Kecamatan Pontianak Barat.
Atas laporan itu, Unit Jatanras Polresta Pontianak melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan RE Martadinata Gang Selada. Polisi lalu menangkap pelaku tanpa perlawanan pada Rabu (8/9) siang.
Pelaku mengakui perbuatannya memperkosa korban yang tak lain mantan istrinya. Dia kini ditahan di Mapolres Pontianak Kota.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan guna pengembangan penyidikan," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait