KAPUAS HULU, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Sat Reskrim Polres) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap seorang pria berinisial FH (47). Dia diamankan lantaran memperkosa nenek berusia 63 tahun.
Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni mengatakan, pelaku FH ditangkap di Desa Padua Mandalam, Kecamatan Putussibau Utara, pada Sabtu (1/4/2023).
"Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari korban dan anaknya," kata Joni, Minggu (2/4/2023).
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku melakukan perbuatan bejadnya tersebut di sebuah kebun karet yang terletak di Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara, Senin (14/3/2023).
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan pelaku dan korban sebelumnya telah minum minuman keras jenis arak di sebuah acara pernikahan," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait