Karena kondisi korban dalam keadaan mabuk, sehingga pelaku mengantarkan pulang dan memapah korban ke dalam kebun karet.
"Saat di kebun karet pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali," katanya.
Saat itu, lanjut dia, korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena pengaruh minuman keras. Atas kejadian tersebut, korban kemudian memberitahukan kejadian itu kepada anaknya dan kemudian melapor ke Polres Kapuas Hulu.
Atas perbuatannya, pelaku FH dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait