Untuk isolasi mandiri yang diawasi oleh RT, RW, kepala desa bagi kasus positif dengan Ct 29 ke atas. Bila satgas kabupaten tidak mampu melaksanakan isolasi di rumah, maka dapat dikirim ke Upelkes di Pontianak.
“Kami siap merawat kasus-kasus tersebut," katanya.
Harisson menambahkan, Satgas di dua kabupaten ini juga harus melakukan pembatasan pergerakan orang.
"Kami juga minta agar terus melakukan pendisiplinan masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan dengan cara penyuluhan, razia di tempat-tempat umum dan lain-lain," kata Harisson.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait