JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD mengaku telah menghubungi Kapolda dan Gubernur Kalbar untuk mendengar laporan peristiwa penyerangan dan perusakan masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang. Kepada keduanya, Mahfud meminta penanganan kasus tersebut memerhatikan HAM.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Gubernur dan Kapolda Kalimantan Barat agar segera ditangani kasus ini dengan baik. Dengan memerhatikan hukum, memerhatikan kedamaian dan kerukunan, juga memerhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, semuanya harus ikut aturan hukum," kata Mahfud MD, Jumat (3/9/2021).
Mahfud mengatakan Kapolda dan Gubernur Kalbar sudah menangani masalah ini dan segera menyelesaikannya secara hukum. Semua pihak diminta untuk menahan diri agar tidak memperkeruh situasi.
"Semuanya harus menahan diri. Kita hidup di negara Kesatuan Republik Indonesia di mana hak-hak asasi manusia dilindungi oleh negara,” tuturnya.
Rumah ibadah milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Gana, Tempunak, Sintang, dirusak sekitar 200 orang pada Jumat (3/9/2021) siang. Bangunan di belakang masjid bahkan dibakar.
Komnas HAM mengecam aksi tersebut dan meminta pelaku ditangkap. Alasannya, tindakan penyerangan disertai perusakan fasilitas rumah ibadah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menilai tindakan perusakan tidak terjadi secara spontan melainkan dilatari serangkaian kebijakan dari pemerintah setempat. Pasalnya Komnas HAM telah melakukan upaya untuk mencegah terjadinya konflik di Sintang selama sebulan terakhir, termasuk melakukan mediasi.
“Tetapi ternyata diabaikan karena ketidaktegasan Pemerintah Kabupaten Sintang dan aparat hukum terkait,” ujarnya.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait