JAKARTA, iNews.id – Gerakan Pemuda (GP) Ansor meminta kasus perusakan rumah ibadah milik jamaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/9/2021) diusut tuntas. Kasus perusakan tersebut, menurut Ansor adalah tindakan yang mencederai kerukunan umat beragama sekaligus berlawanan dengan hukum.
“Aksi sekelompok masyarakat yang merusak tempat ibadah itu tidak bisa dibiarkan dan dibenarkan. Kita minta negara untuk tegas memproses tuntas kasus ini,” ujar Kepala Satuan Koordinasi Nasional Barisan Ansor Serbaguna (Kasatkornas Banser) Hasan Basri Sagala di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Hasan Basri menilai, perusakan masjid yang berlokasi di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang tersebut adalah merupakan aksi kekerasan yang tidak bisa dibenarkan. Ulah ratusan orang yang dengan sepihak merusak dan membakar tempat ibadah merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Untuk itu, para pelaku harus segera ditangkap dan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Selain pelaku di lapangan, GP Ansor juga mendesak aparat untuk bisa mengungkap siapa saja dalang di balik aksi perusakan dan pembakaran rumah ibadah tersebut. Pengungkapan ini penting karena aksi sekitar 200 orang tersebut besar kemungkinan digerakkan oleh aktor-aktor tertentu.
“Ansor sangat prihatin karena aksi kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah ini selalu terjadi berulang. Ini jelas mencederai kerukunan bangsa,” katanya.
Hasan Basri berharap, aksi kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah di Sintang adalah yang terakhir kali. Agar kasus serupa tak terjadi lagi, pihaknya mendorong masyarakat untuk mengedepankan langkah-langkah dialogis bukannya anarkistis dalam menyelesaikan persoalan-persoalan terkait agama.
“Pemerintah pun sudah jelas memberi mitigasi penyelesaian soal Ahmadiyah ini seperti dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri pada 2008. Kita minta semua elemen menghormati regulasi itu,” kata Hasan Basri.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait