PONTIANAK, iNews.id - Petugas Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak. Hasilnya, petugas menemukan barang yang tidak boleh berada di dalam lapas.
"Sidak ini kami lakukan guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Kelas IIA Pontianak," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti, Minggu (5/6/2022).
Dalam kegiatan itu, kata dia, sidak dilakukan secara acak. Kali ini, petugas memilih Blok H.
"Sidak seperti ini memang sering kami lakukan secara tiba-tiba, selain untuk mencegah gangguan keamanan, kegiatan ini juga dilakukan untuk melihat respons petugas jaga saat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai petugas pemasyarakatan," kata Ika.
Selain itu lanjut Ika, sidak di lapas merupakan upaya deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan pencegahan upaya peredaran gelap narkoba di lapas yang ada di Kalbar.
"Sidak ini kami lakukan secara humanis dan sesuai dengan prosedur tanpa melanggar hak-hak para warga binaan," ujarnya.
Dari hasil sidak, petugas menemukan barang-barang yang seharusnya tidak boleh berada di dalam lapas, di antaranya sendok besi, racun nyamuk elektrik, isi ulang racun nyamuk elektrik, kartu remi dan obat-obatan tanpa resep dokter.
"Saat melakukan sidak petugas tidak menemukan alat komunikasi ataupun barang-barang yang berkaitan dengan narkotika," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait