SINGKAWANG, iNews.id - Penipuan online mencatut nama Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, Sumastro. Korban mengalami kerugian Rp550 juta saat mengurus perizinan usaha.
Kasus penipuan ini telah dilaporkan korban ke Polres Singkawang. Sumastro pun telah menyangkal ada pungutan liar itu. Menurutnya semua perizinan di Kota Singkawang dilakukan melalui online.
"Semua sudah melalui online single submission (OSS)," kata Sumastro dikutip dari laman Pemkot Singkawang, Selasa (23/5/2023).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait