PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) membongkar 23 kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) atau emas ilegal. Kasus ini dibongkar sepanjang Januari hingga Juni 2022.
Dalam kasus itu, Polda Kalbar mengamankan 75 tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 68,9 kilogram.
"Dari sebanyak 75 tersangka dengan 23 kasus itu, sebanyak 36 orang ditahan di Polda Kalbar dan 39 orang ditahan di Polres jajaran," kata Kapolda Kalbar Irjen Suryanbodo Asmoro.
Dia menambahkan, ke-75 tersangka saat ini sedang ditahan. Mereka terdiri dari para penambang, penampung, pengangkut, pengolah dan pemodal atau aktor intelektual dari PETI tersebut.
Kapolda juga memaparkan secara detil ke-23 kasus itu. Kasus dari Januari 2022 diungkap satu kasus, Februari empat kasus, Maret lima kasus, April tiga kasus.
Mei lima kasus dan Juni lima kasus. Adapun tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Kabupaten Ketapang, Sambas, Sekadau, Sintang, Sanggau, Melawi, Landak, Bengkayang, Kapuas Hulu.
Total barang bukti emas yang dilakukan penyitaan sebanyak 68,9 kilogram atau senilai Rp66,6 miliar. Kemudian 19,6 kilogram bongkahan perak senilai Rp470 juta, sebanyak 11 excavator dan berbagai peralatan lainnya untuk aktivitas penambangan tanpa izin.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait