Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menangkap pengedar narkotika dengan barang bukti sabu satu ons. (Foto: ANTARA)

JP ditangkap di sebuah rumah di Daboreto Beting sekitar pukul 11.00 WIB.

Dia tidak bisa mengelak karena barang bukti sabu dalam empat plastik transparan. Ditemukan juga timbangan digital dan uang tunai Rp1,2 juta hasil penjualan baran terlarang itu.

Akibat perbuatannya, JP kini ditetapkan menjadi tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network