Polda Kaltara menetapkan dua tersangka kasus PETI. (Foto: ANTARA)

TARAKAN, iNews.id - Polda Kaltara menetapkan dua tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Satu tersangka ditangkap di Jakarta Timur.

Dua tersangka adalah N dan A. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan gelar perkara pada Jumat 7 April 2023.

"Berdasarkan hasil gelar perkara mining di Kecamatan Sekatak pada hari Jumat tanggal 7 April 2023, N ditetapkan status sebagai tersangka," ujar Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Sabtu (8/4/2023).


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network