Polda Kaltara menetapkan dua tersangka kasus PETI. (Foto: ANTARA)

Hendy menjelaskan, tersangka N ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Timur pada Kamis (6/4/2023). Dia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Kaltara.

Upaya paksa terhadap N dilakukan karena ada potensi melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi perbuatan.

Polda Kaltara awalnya menangkap 12 orang di lokasi tambang emas liar yang berada di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan itu.

Penangkapan itu dilakukan dalam rangka Operasi Kayan PETI 2023 pada 22 Maret 2023. 

Selain N, tersangka lain adalah A. Dia berperan mempekerjakan orang dan alat di lokasi tanpa dilengkapi izin usaha jasa pertambangan (IUJP).


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network