Anggota Satresnarkoba Polres Tarakan berenang mengambil sabu 10 kilogram disembunyikan di pohon nipah. (Foto: Usman Coddang)

Selain menemukan sabu seberat 10 kg, polisi juga menyita uang tunai Rp5 juta dan dua handphone pelaku.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Paal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun," ujar Ronaldo.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network