KAPUAS HULU, iNews.id - Penyidik Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat (Kalbar) masih menyelidiki dugaan pungutan liar (Pungli) pada pengadaan ikan Arwana Dinas Perikanan Kapuas Hulu Tahun anggaran 2020. Polisi sudah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini.
"Dugaan Tipikor dan Pungli pengadaan ikan Arwana masih kami dalami, sudah belasan saksi kami periksa dan kemungkinan masih ada belasan saksi berikutnya akan diperiksa," kata KKasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Rando, Minggu (14/2/2021).
Rando menambahkan, untuk Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu memang belum dimintai keterangan, karena memang penyidik masih ada kegiatan lain, tetapi akan dijadwalkan kembali.
Menurut dia, dalam kasus tersebut masih tahap penyelidikan dan terus didalami, sehingga pihaknya belum dapat menyimpulkan motif dugaan Tipikor mau pun pungli.
"Setelah kami kumpulkan bukti dan keterangan saksi baru bisa disimpulkan, tidak menutup kemungkinan juga ada tersangkanya, tapi untuk saat ini belum bisa disimpulkan," kata Rando.
Terkait dugaan pungli, Pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Perikanan Kapuas Hulu Sulaiman mengatakan, pihaknya tidak menerima dan memungut apa pun.
"Kalau kami tidak ada menerima atau melakukan pungutan apa pun," kata Sulaiman.
Menurut dia, untuk pengadaan ikan Arwana merupakan usulan dari kelompok masyarakat melalui 10 Anggota DPRD Kapuas Hulu yang kemudian dianggarkan dalam program budidaya ikan Dinas Perikanan Kapuas Hulu dengan anggaran kurang lebih Rp1,13 miliar.
"Pengadaan ikan itu dilaksanakan 18 perusahaan untuk 18 kelompok masyarakat penerima, secara teknis kami sudah laksanakan sesuai mekanisme dan aturan," katanya.
Sementara itu, berdasarkan data yang berhasil di himpun dugaan pungli pada pembuatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) sesuai tarif yang ditetapkan Tim teknis Bidang Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Kapuas Hulu.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait