Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menahan tiga orang tersangka korupsi reboisasi hutan. (Foto: Istimewa)

KAPUAS HULU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melimpahkan kasus korupsi reboisasi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak. Salah satu tersangka merupakan pejabat di Dinas Kehutanan Kapuas Hulu.

"Tipikor reboisasi itu melibatkan pejabat Kehutanan Kapuas Hulu atas nama Konstantinus Victor dan Direktur PT Pawan Sari Hermawan Salim, serta Direktur PT Savero Prima Sakti Omarsyah," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu, Martino Manalu di Putussibau, Jumat (12/2/2021).

Dia menambahkan, pelimpahan ke pengadilan ini juga disertai dengan penyerahan barang bukti uang sebanyak Rp1,3 miliar. Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Untuk ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network