Dari tangan Harto ditemukan sabu seberat 30,50 gram. Narkotika itu disimpan dalam saku sweater yang dipakai Harto.
Terungkapnya aktivitas penjualan narkoba oleh Harto berdasarkan informasi masyakarat yang mencurigai salah satu rumah kos menjadi tempat transaksi narkoba.
Satnarkoba Polres Singkawang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, hingga memutuskan untuk menggerebek terduga pelaku di kamarnya.
Harto ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Ancaman penjara minimal enam tahun ," kata Mahendra.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait