PONTIANAK, iNews.id - Pelatih taekwondo di Pontianak inisial R alias Awin, pelaku pencabulan muridnya. Polisi menangkap pelaku atas laporan orang tua korban yang masih di bawah umur.
"Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak melakukan penyidikan terhadap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelatih taekwondo," dikutip dari laman Polresta Pontianak, Senin (23/1/2023).
Awin ditangkap pada Sabtu (21/1/2023). Dia mengakui perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan muridnya di salah satu SMP negeri di Pontianak.
Pencabulan itu terjadi tiga kali pada 2022. Awin mengaku perbuatan itu terjadi usai latihan taekwondo yang merupakan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah tersebut.
Atas perbuatannya, Awin ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Dia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," dikutip dari laman tersebut.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait