Polresta Pontianak menangkap F (18) dan A (26), pelaku pencabulan remaja 13 tahun di Pontianak. (foto: Polresta Pontianak)

PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak menangkap dua pemuda yang mencabuli anak 13 tahun. Pencabulan terjadi di Jalan Komyos Sudarso, Sungai Beliung, Pontianak Barat pada 7 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

"Kami mendapatkan laporan dari warga terkait adanya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto dikutip dari laman Polresta Pontianak, Kamis (12/1/2023).

Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh Unit Jatanras. Pelaku yang ditangkap pertama adalah F (18). Dia ditangkap di rumahnya di Dusun Merpati, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Setelah diinterogasi, F mengaku telah mencabuli korban dengan cara meremas payudara, mencium bibir serta pipi. 


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network