Polres Bengkayang, Kalimantan Barat menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram. (Foto: Humas Polri)

D dan H ditahan di Polsek Seluas. Dari hasil pengembangan keduanya, ditangkap dua pelaku lain yaitu N (23) dan DT (23) di Dusun Saparan, Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang.

DT adalah perempuan yang ternyata pemilik narkotika yang dibawa oleh D dan H. Sedangkan N adalah perantara antara DT kepada D dan H.

Keempat pelaku kemudian dibawa ke Polres Bengkayang untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network