KUBU RAYA, iNews.id - Polres Kubu Raya menggencarkan patroli kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Masyarakat diminta tidak membakar hutan saat membuka lahan.
"Patroli ini kami lakukan di daerah yang sering terjadi kebakaran hutan dan lahan," kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade, Jumat (26/5/2023).
Ade mengatakan, Polres Kubu Raya juga melakukan sosialisasi pencegahan karhutla. Hal ini dilakukan untuk menghentikan kebiasaan buruk masyarakat.
Dia mengatakan, masyarakat diberi pemahaman sanksi pidana pembakaran lahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya adalah penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
"Jangan biarkan hal ini menjadi kebiasaan buruk yang merugikan masa depan generasi bangsa dan anak cucu kita," katanya.
Dia mengatakan, kondisi Sungai Raya yang sedang panas ekstrem dan curah hujan tidak seimbang berpotensi terjadi karhutla.
Polres Kubu Raya telah melakukan tindakan cepat dengan menugaskan jajarannya turun ke lapangan dengan membentuk Tim On Call yang ditugaskan ke tempat-tempat yang sering terjadi karhutla.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait