KUBU RAYA, iNews.id - Polisi menyelidiki kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Punggur Kecil, Sungai Kakap, Kubu Raya, Kalimantan Bara. Lahan yang terbakar merupakan lahan gambut seluas lima hektare.
"Hasil investigasi masih kami dalami," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, Senin (13/2/2023).
Lahan tersebut terbakar pada Jumat (10/2/2023). Pemilik lahan masih ditelusuri.
Kapolsek Sungai Kakap, AKP Dede Hasanuddin mengatakan, kebakaran yang terjadi di lahan gambut tersebut telah dipadamkan oleh personel gabungan Polsek Kakap dan Polres Kubu Raya.
Masyarakat Peduli Api (MPA) dan masyarakat juga membantu pemadaman dengan titik lokasi sejauh 25 kilometer.
Menurut Dede, polisi masih patroli di wilayah kebakaran untuk mencegah timbulnya titik api. Hawa udara di lokasi masih terasa panas, sehingga tim gabungan terus melakukan pendinginan. Masyarakat membantu mencari sumber air saat melakukan pemadaman.
Untuk memudahkan penyelidikan, polisi akan memasang plang di lahan gambut tersebut.
"Lahan ini segera kami pasang plang berisikan tulisan yang intinya menyatakan bahwa lahan ini masih dalam proses pengawasan, karena telah melanggar Pergub Nomor 103 tahun 2022," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait