SEKADAU, iNews.id - Seorang pria di Sekadau, Kalimantan Barat menganiaya anak berusia 14 tahun. Pelaku kesal karena korban tak setuju dirinya berpacaran dengan ibunya.
Pelaku adalah MA (41). Dia ditangkap anggota Satreskrim Polres Sekadau usai dilaporkan paman korban.
Penganiayaan itu terjadi di Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu pada Rabu malam, 8 Februari 2023.
"Pelaku sudah diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono kepada wartawan, Minggu (12/2/2023).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait