SINGKAWANG, iNews.id - Polisi menangkap warga Singkawang, Kalimantan Barat karena memiliki senjata api rakitan. Pria inisial BS itu membuat warga sekitar rumahnya resah.
BS tinggal di Jalan Senin, Kelurahan Sungai Rasau Hulu, Kecamatan Singkawang Utara. Rumahnya sering dijadikan lokasi berkumpulnya sejumlah pemuda.
"Awal kejadian warga melaporkan di rumah tersangka ramai-ramai orang kumpul," kata
Polisi yang menerima laporan warga lalu mendatangi rumah BS. Saat penggeledahan, ditemukan senjata api rakitan di dalam mobilnya.
BS kemudian diamankan ke Polres Singkawang bersama senjata api rakitan miliknya untuk menjalani pemeriksaan.
Kepada polisi, BS mengaku senjata api rakitan itu untuk berjaga-jaga dan bukan untuk melakukan kejahatan. Namun polisi menetapkan BS menjadi tersangka kepemilikan senjata api tanpa izin.
Dia dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1848 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait