PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap pelaku ujaran kebencian di media sosial. Pelaku inisial N (35) yang merupakan warga Kabupaten Landak itu mengunggah komentar berisi ujaran kebencian terkait SARA di Facebook.
"Siber dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Kalbar menemukan disalah satu akun Facebook dengan nama Dhanu Tian yang berkomentar yang mengarah ke SARA," ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Gi di Pontianak, Juamt (28/5/2021).
Donny menjelaskan, penangkapan N berawal dari patroil siber Ditreskrimsus Polda Kalbar yang mendapat laporan adanya akun Facebook yang mengunggah komentar berisi ujaran kebencian terhadap golongan agama tertentu.
Setelah menemukan akun Facebook tersebut, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui pemiliknya. Hasil penelusuran ternyata pelaku merupakan warga Ngabang di Kabupaten Landak.
"Dengan dibantu Polres Landak, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Ngabang," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait