Polres Sambas menangkap Kamad (20), yang mencabuli pacarnya hingga hamil. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

Orang tua korban kemudian melaporkan Kamad ke Polres Sambas. Atas laporan itu petugas Satreskrim Polres Sambas menangkap pelaku dan menetapkan sebagai tersangka pencabulan anak.

"Kita kenakan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman kurang-lebih 10 tahun," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network