Orang tua korban kemudian melaporkan Kamad ke Polres Sambas. Atas laporan itu petugas Satreskrim Polres Sambas menangkap pelaku dan menetapkan sebagai tersangka pencabulan anak.
"Kita kenakan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman kurang-lebih 10 tahun," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait