KAPUAS HULU, iNews.id - Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat telah memeriksa 17 dari 18 perusahaan pengadaan ikan arwana. Pengadaan tersebut diduga bermasalah karena ada indikasi pungutan liar (pungli).
"Dari 18 perusahaan pengadaan ikan arwana, masih satu yang belum kami periksa karena yang bersangkutan masih di Pontianak," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Imam Reza di Putussibau, Rabu (24/3/2021).
Menurutnya belum ada tersangka dalam kasus ini. Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi yaitu perusahaan yang mendapat jatah pengadaan.
Selanjutnya penyidik akan meminta keterangan ahli untuk menentukan besarnya kerugian negara dalam kasus ini.
"Setelah itu baru dilaksanakan gelar perkara," tuturnya.
Pengadaan ikan arwana di Kapuas Hulu menghabiskan anggaran lebih dari Rp1,13 miliar. Pengadaan sebanyak 320 ekor ikan hias tersebut dilakukan oleh 18 perusahaan.
Diduga ada pungli yakni pada saat pembuatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP).
Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu, Roni mengaku telah diperiksa Polres Kapuas Hulu sebagai saksi. Beberapa pegawai di dinas perikanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan ikan arwana juga sudah diperiksa.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait