KAPUAS HULU, iNews.id - Polres Kapuas Hulu memeriksa Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu terkait indikasi korupsi dan pungutan liar pengadaan ikan arwana. Status kepala dinas tersebut masih saksi.
"Kepala dinas perikanan sudah kami periksa terkait dugaan tipikor dan Pungli pengadaan ikan arwana di Kapuas Hulu," ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Rando, Kamis (18/2/2021) malam.
Dia mengatakan selain kepala dinas perikanan, sudah belasan saksi diperiksa dalam kasus ini. Penyidik juga telah mengumpulkan bukti-bukti terkait pengadaan yang dibiayai APBD sebesar Rp1,113 miliar ini.
Menurutnya, semua yang diperiksa penyidik masih berstatus saksi. Bila kasus ini naik ke tahap penyidikan, dipastikan akan ada tersangka.
"Kemungkinan akan ada tersangka jika statusnya sudah tahap penyidikan," tuturnya.
Pengadaan ikan Arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu melibatkan 18 perusahaan untuk 18 kelompok masyarakat penerima bantuan yang tersebar di sejumlah kecamatan wilayah Kapuas Hulu.
Tidak hanya dugaan tipikor, pengadaan ikan hias khas Kalimantan ini juga terindikasi adanya pungli.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait