PONTIANAK, iNews.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat memusnahkan 236 unit handphone hasil razia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Pontianak. Ratusan handphone itu ditemukan di dalam sel warga binaan.
"Ini hasil penggeledahan Januari sampai Maret. Kemarin malam di Lapas Pontianak," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Suprobowati, Kamis (18/3/2021).
Dia mengatakan, razia rutin ini dilakukan untuk membersihkan barang terlarang di dalam sel napi. Diduga alat komunikasi ini membuat napi masih bisa terlibat aktivitas terlarang meski berada di dalam sel.
"Kita ingin lakukan pembersihan. Ini mungkin dianggapnya membawa HP hanya hal kecil, tapi dampaknya besar," katanya.
Ratusan unit handphone tersebut dimusnahkan di halaman Rutan Pontianak. Selain handphone, ikut dimusnahkan juga charger dan beberapa benda yang terlarang berada dalam sel warga binaan.
Dia mengatakan, upaya pembersihan selanjutnya yaitu memperketat pengawasan barang-barang yang dikirim masuk ke dalam lapas dan rutan.
Sebelumnya, tes urine juga dilakukan mendadak terhadap penghuni lapas dan rutan di Pontianak. Petugas pun tak luput dari tes urine tersebut.
Hal itu dilakukan setelah salah satu warga binaan di Rutan Pontianak terlibat pengendalian peredaran narkoba.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait