“Saat ini kami menyebutnya bukan napiter lagi, tapi klien pemasyarakatan. Artinya masa pembimbingan tadinya di dalam Lapas beralih menjadi pembimbingan oleh pembimbing kemasyarakatan (PK) Bapas yang dilakukan di tengah keluarga dan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, SLM ini tidak bebas murni, dalam artian pembebasan ini dilakukan dengan prosedur dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan undang-undang.
“Tidak bebas, tapi kami berikan pembimbingan selama proses integrasi setahun ke depan. Kami akan senantiasa melakukan pembimbingan dan pendampingan bekerja sama dengan Densus, BNPT dan aparat penegak hukum lainnya,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait