Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti di Pontianak, Rabu (7/9/2022). (Foto ANTARA/Jessica HW)

“Saat ini kami menyebutnya bukan napiter lagi, tapi klien pemasyarakatan. Artinya masa pembimbingan tadinya di dalam Lapas beralih menjadi pembimbingan oleh pembimbing kemasyarakatan (PK) Bapas yang dilakukan di tengah keluarga dan masyarakat,” katanya.

Menurutnya, SLM ini tidak bebas murni, dalam artian pembebasan ini dilakukan dengan prosedur dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan undang-undang.

“Tidak bebas, tapi kami berikan pembimbingan selama proses integrasi setahun ke depan. Kami akan senantiasa melakukan pembimbingan dan pendampingan bekerja sama dengan Densus, BNPT dan aparat penegak hukum lainnya,”  ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network