Pelaku penganiayaan pacar di Ketapang, Kalimantan Barat, AR (40) menyetrika wajah pacarnya. (Foto : Polres Ketapang)

Dalam laporan tersebut, korban menjelaskan dirinya mendapat pukulan tangan kosong dari pelaku di bagian wajah. Kemudian dia dicekik, ditendang dan disiram air panas ke bagian paha.

Pagi harinya, pelaku masih melanjutkan penganiayaan itu bahkan dengan cara yang lebih sadis.

Korban mengatakan, pelaku menendang bagian kepala dan menempelkan setrika panas ke wajahnya. 

Tak kuat menghadapi penganiayaan sadis tersebut, korban memilih kabur dari rumah yang menjadi tempat tinggal mereka berdua.

"Korban dan pelaku ini menjalani hubungan pacaran dan tinggal bersama di rumah pelaku," tutur Yasin.

Mendapat laporan dari korban, tim Satreskrim Polres Ketapang bergerak ke rumah pasangan tersebut di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan.

Pelaku langsung ditahan di Polres Ketapang. Polisi menyita barang bukti penganiayaan yakni setrika, tongkat besi, pisau, magic com, hingga kursi yang digunakan untuk menyiksa korban.

"AR telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yasin.

Dia dijerat Pasal 351 KUHP ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network