Satpol PP Pontianak melakukan razia protokol kesehatan di salah satu warung kopi di Pontianak. (iNews.id/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Jumlah denda akibat pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Pontianak mencapai lebih dari Rp157 juta. Jumlah itu didapat dari razia yang dilakukan Satgas Covid-19 selama tiga bulan sejak September-November 2020.

"Total yang kami tindak 337 perorangan, dan 122 pelaku usaha," kata Kapolresta Pontianak, Kombes Komarudin, Senin (30/11/2020).

Selain denda administrasi, ada pula pelanggar yang dikenakan sanksi sosial seperti menyapu di jalan yang jumlahnya mencapai 215 orang. Menurutnya, penerapan denda tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 58 Tahun 2020.

"Ini baru berjalan tiga bulan dan masih akan terus berlangsung," ujarnya.

Dia mengatakan, razia rutin akan terus dilakukan di pusat keramaian warga. Salah satunya yakni warung kopi (warkop) yang menjamur di Pontianak.

Menurutnya saat ini dibutuhkan dukungan setiap masyarakat termasuk pelaku usaha di Pontianak untuk menurunkan angka penyebaran Covid-19.

"Agar dalam situasi new normal perekonomian dapat kembali stabil," tutur pria yang akan segera mengakhiri masa tugasnya di Pontianak ini.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network