Kemudian anggota Pos Dalduk Kout berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai Jagoi Babang untuk memeriksa menggunakan alat pendeteksi narkoba. Dari pemeriksaan terkonfirmasi barang tersebut positif narkoba jenis sabu.
Law mengaku barang terlarang itu berasal dari negaranya dan akan dikonsumsi sendiri.
"Dari pemeriksaan singkat, narkoba jenis sabu tersebut berasal dari Malaysia yang akan dikonsumsi sendiri," tutur Hendro.
Selanjutnya, Law diserahkan anggota Satgas Pamtas ke Polres Bengkayang untuk proses hukum.
Hendro menuturkan, ini adalah kedelapan kalinya anggota Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti mencegah tindakan ilegal narkotika di perbatasan kedua negara.
"Kami dari awal konsisten memperketat pengamanan di wilayah perbatasan dengan selalu melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait