Dankolakops Rem 121 Alambhana Wanawwai Kalimantan Barat, Brigjen TNI Luqman Arief sata gelar perkara penggagalan penyelundupan sabu 35 kg di Sambas. (Foto: Ist)

“Satgas Pamtas TNI langsung memerintahkan orang tersebut untuk berhenti dan tiarap. Tapi, tersangka penyelundupan berhasil meloloskan diri melewati batas negara RI menuju Malaysia. Tim Sergap Pamtas hanya mendapatkan karung yang dilempar oleh orang tersebut,” ujarnya. 

Setelah dibuka, kata dia, ditemukan 34 paket besar berisi 35 kg sabu dan 7 paket berisi pil ekstasi. 

“Kami mengapresiasi keberhasilan penggagalan penyelundupan narkoba. Ini merupakan bentuk sinergi masyarakat dengan TNI, yang diwadahi dalam Program Radar Embrio Anti Narkoba,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network