SANGGAU, iNews.id - Prajurit TNI Yonif 642/Kapuas yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) menggagalkan penyelundupan 1,7 kilogram sabu dari Malaysia. Barang haram itu akan diselundupkan melalui wilayah perbatasan di Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
"Keberhasilan ini berkat adanya kerja sama dengan instansi terkait lainnya dalam mencegah masuknya narkoba di Kalbar," kata Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa di Entikong, Rabu (5/5/2021).
Dalam pengungkapan itu, Satgas TNI mengamankan seorang warga negara Indonesia inisial S (33). Warga Pontianak itu yang bertindak sebagai kurir penyelundupan dari Malaysia ke Indonesia.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja sama yang melibatkan banyak pihak. Mereka yang terlibat yakni Posda Sanggau Binda Kalbar, Tim 3 Satgas Kapuas BAIS TNI, Unit Intel Kodim 1204/Sanggau, BNN Kabupaten Sanggau, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Subsie Intelijen Cabjari Entikong.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Prajurit Satgas Pamtas Yonif 642 Kapuas beserta tim gabungan yang memiliki integritas serta dedikasi tinggi dalam melaksanakan tugas di perbatasan ini," tuturnya.
Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Polda Kalbar untuk diproses hukum. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Ditnarkoba Polda Kalbar.
"Untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus ini kami limpahkan kepada pihak Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait