PONTIANAK, iNews.id - Satpol PP Pontianak mengumpulkan denda hingga Rp150 juta dari pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Denda tersebut berasal dari 253 orang pelanggar.
"Sebanyak 415 orang melanggar protokol kesehatan. Sebanyak 162 orang melaksanakan kerja sosial, dan sebanyak 253 orang memilih denda paksa," kata Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana di Pontianak, Rabu (4/11/2020).
Syarifah mengatakan, untuk razia pada Selasa (3/11/2020) kemarin saja terkumpul Rp3 juta dari pelanggar. Pelanggar yang membayar denda terdiri atas pelanggar individu maupun pelaku usaha warung kopi.
"Ada tiga pemilik warung kopi yang didenda karena tidak mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Dasar penerapan denda itu yakni Peraturan Wali Kota (PErwali) Nomor 56 Tahun 2020. Bagi pelanggar individu dikenakan denda Rp200.000, sedangkan pelaku usaha Rp1 juta bila kedapatan tak memenuhi protokol kesehatan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait