Polresta Pontianak menangkap HS (54) yang memotret teman perempuan saat telanjang dan menyebarkan ke melalui chat WhatssApp. (Foto: Polresta Pontianak)

Atas laporan tersebut pelaku ditangkap polisi di rumahnya. Pelaku tak menyangkal laporan korban. Dia mengakui telah memotret korban saat tidur dalam keadaan telanjang.

"Pelaku mengakui memotret korban sedang tidur," tuturnya.

Pelaku juga mengaku foto telanjang itu disebar ke beberapa temannya melaui grup chat di WhatsApp.

Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka pornografi dengan pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) dan pasal 35 juncto pasal 9 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE. 

"Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polresta Pontianak untuk penyidikan lanjut," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network