Atas laporan tersebut pelaku ditangkap polisi di rumahnya. Pelaku tak menyangkal laporan korban. Dia mengakui telah memotret korban saat tidur dalam keadaan telanjang.
"Pelaku mengakui memotret korban sedang tidur," tuturnya.
Pelaku juga mengaku foto telanjang itu disebar ke beberapa temannya melaui grup chat di WhatsApp.
Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka pornografi dengan pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) dan pasal 35 juncto pasal 9 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polresta Pontianak untuk penyidikan lanjut," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait