JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menggelar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Tahapan seleksi CPNS dan PPPK akan berbeda.
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Katmoko Ari Sambodo mengatakan, tahapan seleksi calon PPPK tidak menyertakan seleksi kompetensi dasar (SKD) seperti untuk CPNS. Seleksi CPNS akan meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
“Terkait dengan seleksi PPPK, hanya ada dua tahapan seleksi. Kalau di CPNS ada seleksi administrasi, kemudian SKD dan kemudian SKB. Kalau di PPPK hanya ada dua, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi,” kata Katmoko, di Jakarta, Senin (14/6/2021).
Menurutnya, untuk seleksi administrasi akan dilakukan pencocokan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sedangkan pada seleksi kompetensi akan kesesuaian kompetensi manajerial, teknis, sosio kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
“Kemudian untuk seleksi kompetensi sendiri terdiri dari teknis,manajerial, sosiokultural. Kemudian dilanjutkan dengan wawancara berbasis komputer,” ujar Katmoko.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait