Kejati Kalbar menangkap LS, buronan kasus KDRT anak kandung yang buron sejak 2019. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap seorang ibu yang menjadi buronan karena melakukan KDRT terhadap dua anaknya. Buronan inisial LS itu ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta.

"Tim Tabur Kejati Kalbar dan Kejaksaan Agung berhasil menangkap terdakwa LS pada 10 Agustus 2021," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, Panca Edy Setiawan dalam konferensi pers di Pontianak, Kamis (12/8/2021) sore.

LS ditangkap di apartemen mewah di Jalan Benyamin Suaeb di Kemayoran, Jakarta Utara.

Menurut Edy, LS telah dinyatakan buron sejak 2019. Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis empat bulan penjara atas kasus KDRT yang dilakukan, tapi LS tidak menjalankan eksekusi.

Kejati Kalbar telah berulang kali mengirimkan surat panggilan kepada LS untuk menjalani putusan pengadilan. Petugas Kejati Kalbar juga telah mencari LS ke rumah sesuai alamat domisili, namun tidak ditemukan.

"Akhirnya kita masukkan dalam DPO," ujarnya.

LS terjerat kasus KDRT yang dilakukan terhadap dua anaknya pada 2012. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, dia divonis penjara empat bulan.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network