Penambangan emas ilegal di Singkawang, Kalimantan Barat. (Foto: Antara)

KETAPANG, iNews.id - Polisi menangkap tiga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Ketapang, Kalimantan Barat. Dari tangan pelaku disita 81 lempengan emas berbagai ukuran dan uang Rp191 juta.

Tiga penambang emas ilegal yang ditangkap yakni Rud (34), Ben (24), dan Don (27).

Penangkapan ketiganya berawal dari informasi yang diperoleh Polres Ketapang dari masyaraka di Dusu Pelaik, Desa Pangkalan Batu, Kecamatan Kendawangan.

"Saat dilakukan pengecekan ke lokasi tambang, ternyata benar bahwa ditemukan sebuah pondok yang diketahui milik pelaku Rud dan sedang melakukan aktivitas ilegal bersama Ben dan Don," ujar Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, Kamis (12/8/2021).

Ketiganya merupakan warga Ketapang. Mereka tidak dapat menunjukkan surat izin penambangan, sehingga dilakukan penegakan hukum dengan mengamankan ketiga pelaku serta barang bukti di lokasi. 

Barang bukti yang diamankan yakni 81 lempengan emas berbagai ukuran dan uang tunai Rp191 juta.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network