KJRI Kuching mendampingi pemulangan 12 WNI dari Malaysia. (Foto: KJRI Kuching)

Setelah menjalani proses hukum, JH dinyatakan bebas pada 28 September 2022 dan difasiltiasi pemulangan ke Indonesia oleh KJRI Kuching. Namun KS saat itu yang dinyatakan bersalah masih ditahan di penjara Sibu.

Pada 3 Februari 2023, KS dinyatakan bebas dan diserahkan ke Depot Imigresen Semuja untuk proses deportasi ke Indonesia.

"Pada 10 Februari 2023 kami dari KJRI akan menyerahkan langsung KS ini kepada Gubernur Kepulauan Riau," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network