Polres Sekadau memeriksa AP yang membuang bayi hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya N. (Foto: Istimewa)

SEKADAU, iNews.id - Sepasang mahasiswa dan pelajar di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat membuang bayi hasil hubungan di luar nikah. Kedua pelaku buang bayi itu ditangkap polisi.

Pelaku laki-laki yakni AP (20) yang berstatus mahasiswa, sedangkan pelaku perempuan yang juga pacarnya yakni N (15) pelajar SMA kelas satu.

"Pelaku merupakan sepasang kekasih atau pasangan di luar nikah," kata Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Anuar Syarifudin, Selasa (27/4/2021).

Dia menjelaskan, bayi pasangan itu dibuang di Riam Gunam, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir. Bayi itu terselamatkan dan kini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekadau.

Perbuatan keduanya terungkap setelah masing-masing ditangkap di rumah, satu jam setelah pembuangan bayi itu dilakukan pada Minggu (25/4/2021).

"AP nekat membuang bayi tersebut lantaran malu dan tidak ingin pendidikannya terganggu dengan keberadaan bayi hasil hubungan di luar nikah dengan kekasihnya N," ujarnya.

Sedangkan N saat ditangkap juga tak bisa mengelak. Ditemukan handuk dan celana dalam yang terdapat bekas noda darah.

"Dia bersedia membuang bayi atas tekanan dari kekasihnya AP," tuturnya.
 
Dari keterangan N, bayi tersebut dilahirkan sehari sebelum dibuang yakni Sabtu (24/4/2021).

AP kemudian diperiksa di Mapolres Sekadau, sementara N dibawa ke RSUD Sekadau untuk mendapatkan perawatan pasca-persalinan.

"Keduanya masih diperiksa intensif, belum ada penetapan status karena ibu bayi masih di bawah umur," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network