Simulasi vaksinasi Covid-19. (Foto: iNews.id/Bagus Alit)

"Di meja keempat, dilakukan pencatatan, pelaporan serta observasi. Peserta yang telah disuntik vaksin tidak boleh meninggalkan lokasi selama 30 menit. Jika sudah melewati 30 menit dan peserta sehat maka diberikan surat keterangan telah diimunisasi untuk kemudian dipersilahkan pulang," katanya.

Sidiq menambahkan, para peserta penerima vaksin juga akan diberikan Personal Identification Number (PIN). Fungsinya sebagai kontak person apabila ketika peserta menderita gejala apapun, baik yang disebabkan karena suntikan maupun tidak, untuk disampaikan kepada petugas. Hal itu untuk mencatat kejadian ikutan pascaimunisasi.

"Selain itu pula akan menjadi pembelajaran yang sangat bagus dalam rangka untuk imunisasi selanjutnya," katanya.

Dia menambahkan, ada beberapa pengecualian sehingga orang tersebut tidak bisa diberikan vaksin Covid-19. Di antaranya, ibu hamil atau menyusui, penderita Covid-19 yang telah terkonfirmasi, mempunyai penyakit komorbid atau penyerta seperti hipertensi, imunologi, jantung, ginjal dan lainnya.

"Oleh sebab itu riwayat penyakit-penyakit tersebut akan dilakukan penapisan pada saat peserta di meja dua atau proses screening," kata Sidiq.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network