Edi menuturkan, terkait mudik, pemerintah pusat telah memperbolehkan hal tersebut. Namun ada syarat yang harus dipenuhi yakni sudah mendapat vaksinasi dosis penguat atau booster.
Pemerintah pusat juga telah memperbolehkan digelarnya salat tarawih di masjid-masjid dengan merapatkan saf.
"Prinsipnya silaturahim ini masih diberikan kepada masyarakat. Yang penting tetap menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan," kata Edi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait