Suami di Singkawang, Kalimantan Barat menikam istri hingga tewas karena emosi diminta tanda tangan surat cerai. (Foto: Humas Polres Singkawang)

Sementara pelaku usai menikam istrinya langsung kabur dengan motor. Namun tak berapa lama akhirnya ditangkap setelah menyerahkan diri ke Polsek Singkawang Selatan.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP, serta kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Noor 23 Tahun 2004.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network